UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 10
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
