Pasal 11
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum,
dalam Sidang Paripurna MPR;
- memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
- melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam
masa jabatannya;
- memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa
jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
- menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban
