UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 12
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Anggota MPR mempunyai hak:
mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar;
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
protokoler; dan
- keuangan dan administratif.
(2) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib MPR.
