UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 13
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Anggota MPR mempunyai kewajiban:
mengamalkan Pancasila;
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan
nasional;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,
dan golongan; dan
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Bagian Keenam
Sidang dan Putusan
