UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 14
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara.
(2) Selain …
PRESIDEN
(2) Selain sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MPR bersidang untuk
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Sidang MPR sah apabila dihadiri :
- sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul
DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
- sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah
Anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b.
(4) Tata cara penyelenggaraan sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
