UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 15
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf a
ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota
MPR yang hadir.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf b
ditetapkan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu dari seluruh
jumlah Anggota MPR.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf c
ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
(4) (4) Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan
dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
RAKYAT
Bagian Pertama
Susunan dan Keanggotaan
Pasal 16 …
PRESIDEN
