UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 77
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
legislasi;
anggaran; dan
pengawasan.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
