UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 78
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang:
- membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/walikota
untuk mendapat persetujuan bersama;
- menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan
bupati/walikota;
- melaksanakan …
PRESIDEN
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan
peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati/walikota,
APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati
atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah
Kabupaten/Kota terhadap rencana perjanjian internasional yang
menyangkut kepentingan daerah; dan
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota
dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRD
Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam
undang-undang lainnya.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban
