UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 76
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota.
