Pasal 75
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;
- melanggar kode etik DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil
pemeriksaan badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara;
- ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh
partai politiknya.
(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan
dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah
untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti
definitif.
(3) Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan bersalah karena
melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-
rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum
mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas,
memimpin sidang-sidang DPRD Kabupaten/Kota, dan menjadi juru bicara
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1)
huruf a dan huruf c.
(4) Dalam ...
PRESIDEN
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala
tuntutan hukum, maka Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota melaksanakan
kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan
huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Kedudukan dan Fungsi
