UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 74
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Tugas Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota adalah:
- memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
ketua dan wakil ketua;
menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota;
melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD Kabupaten/Kota;
mengadakan konsultasi dengan bupati/walikota dan instansi
pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD Kabupaten/Kota;
- mewakili DPRD Kabupaten/Kota dan/atau alat kelengkapan DPRD
Kabupaten/Kota di pengadilan;
- melaksanakan putusan DPRD Kabupaten/Kota berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Ketntuan …
PRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRD Kabupaten/Kota.
