Pasal 73
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua dan dua orang
wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD Kabupaten/Kota
dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Selama Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan
Sementara DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Pimpinan …
PRESIDEN
(3) Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari
dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di
DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten/Kota
ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang
ada di DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya,
mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dipandu
oleh ketua pengadilan negeri.
(6) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
Kabupaten/Kota.
