UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 72
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua)
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-
undangan;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa
dan negara;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan
Republik Indonesia.”
Bab Kedua
Pimpinan
