UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 71
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua
pengadilan negeri dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Anggota …
PRESIDEN
(2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD
Kabupaten/Kota.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
