UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 70
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
