UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 69
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya dua puluh
orang dan sebanyak-banyaknya empat puluh lima orang.
(2) Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan
gubernur atas nama Presiden.
(3) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kabupaten/kota yang
bersangkutan.
