Pasal 66
BAB 5 — DAERAH PROVINSI
(1) DPRD Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak
meminta pejabat negara tingkat provinsi, pejabat pemerintah provinsi, badan
hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang
sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, bangsa dan
negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau
warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau
warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling
lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan
dilepas dari penyanderaan demi hukum.
Pasal 67 …
PRESIDEN
