UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 67
BAB 5 — DAERAH PROVINSI
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62,
Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRD Provinsi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
RAKYAT
Bagian Pertama
Susunan dan Keanggotaan
