UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 65
BAB 5 — DAERAH PROVINSI
Anggota DPRD Provinsi mempunyai kewajiban:
mengamalkan Pancasila;
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan
negara kesatuan Republik Indonesia dan daerah;
PRESIDEN
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,
dan golongan;
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih
dan daerah pemilihannya;
menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi; dan
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang
terkait.
