UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 64
BAB 5 — DAERAH PROVINSI
Anggota DPRD Provinsi mempunyai hak:
mengajukan rancangan peraturan daerah;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
protokoler; dan
keuangan dan administratif.
