UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 58
BAB 5 — DAERAH PROVINSI
(1) Tugas Pimpinan DPRD Provinsi adalah:
- memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
ketua dan wakil Ketua;
menjadi juru bicara DPRD Provinsi;
melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD Provinsi;
mengadakan konsultasi dengan gubernur dan instansi pemerintah
lainnya sesuai dengan putusan DPRD Provinsi;
- mewakili DPRD Provinsi dan/atau alat kelengkapan DPRD Provinsi
di pengadilan;
- melaksanakan putusan DPRD Provinsi berkenaan dengan penetapan
sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
Paripurna DPRD Provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRD Provinsi.
