Pasal 57
BAB 5 — DAERAH PROVINSI
(1) Pimpinan DPRD Provinsi terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-
banyaknya tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD
Provinsi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi.
(2) Selama Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum terbentuk, DPRD Provinsi dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD
Provinsi.
(3) Pimpinan Sementara DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD
Provinsi.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi
ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang
ada di DPRD Provinsi.
(5) Pimpinan …
PRESIDEN
(5) Pimpinan DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 yang dipandu oleh
Ketua Pengadilan Tinggi.
(6) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi.
