Pasal 59
BAB 5 — DAERAH PROVINSI
(1) Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
tidak dapat ...
PRESIDEN
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
- melanggar kode etik DPRD Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan
badan kehormatan DPRD Provinsi;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara;
dan
- ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Provinsi oleh partai
politiknya.
(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD Provinsi diberhentikan dari
jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk
menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti
definitif.
(3) Dalam hal Pimpinan DPRD Provinsi dinyatakan bersalah karena melakukan
tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima
tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai
kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin
sidang-sidang DPRD Provinsi, dan menjadi juru bicara DPRD Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala
tuntutan hukum, maka Pimpinan DPRD Provinsi melaksanakan kembali
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Kedudukan dan Fungsi
