UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 54
BAB 5 — DAERAH PROVINSI
Masa jabatan Anggota DPRD Provinsi adalah lima tahun dan berakhir bersamaan
pada saat Anggota DPRD Provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
