UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 55
BAB 5 — DAERAH PROVINSI
(1) Anggota DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan
tinggi dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi.
(2) Anggota DPRD Provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji
bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD Provinsi.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi.
Pasal 56 …
PRESIDEN
