UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 53
BAB 5 — DAERAH PROVINSI
(1) Anggota DPRD Provinsi berjumlah sekurang-kurangnya 35 orang dan
sebanyak-banyaknya seratus orang.
(2) Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden.
(3) Anggota DPRD Provinsi berdomisili di ibukota provinsi yang bersangkutan.
