UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 45
(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
