UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 44
(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-
undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan bagi DPR
dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
Pasal 45 …
PRESIDEN
