Pasal 43
(1) DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya
ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
(2) DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang-
undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan pemerintah
pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR.
(3) Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah dalam hal penyampaian
pandangan dan pendapat DPD atas rancangan undang-undang, serta
tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga.
(4) Pandangan, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan
pemerintah.
