UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 42
(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam,
dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
(2) DPD …
PRESIDEN
(2) DPD mengusulkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai
tata tertib DPR.
(3) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang dimaksud
pada ayat (1) dengan pemerintah.
