UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 41
DPD mempunyai fungsi :
- pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan
yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
- pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
