UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 46
(1) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
