UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 38
(1) Tugas Pimpinan DPD adalah:
- memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
ketua dan wakil ketua;
menjadi juru bicara DPD;
melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD;
mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga
negara lainnya sesuai dengan putusan DPD;
mewakili DPD dan/atau alat kelengkapan DPD di pengadilan;
melaksanakan putusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau
rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- menetapkan …
PRESIDEN
- menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran
DPD; dan
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
Paripurna DPD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPD.
