Pasal 37
(1) Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua
orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD dalam sidang
paripurna DPD.
(2) Selama pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terbentuk, DPD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD.
(3) Pimpinan Sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
seorang ketua sementara dan seorang wakil ketua sementara yang
diambilkan dari anggota tertua dan anggota termuda usianya.
(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda usianya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota
tertua dan/atau anggota termuda berikutnya.
(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan Keputusan DPD.
(6) Tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
