Pasal 39
(1) Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai pimpinan DPD;
- melanggar kode etik DPD berdasarkan hasil pemeriksaan badan
kehormatan DPD; atau
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara.
(2) Dalam hal salah seorang pimpinan DPD diberhentikan dari jabatannya, para
anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan
pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(3) Dalam hal pimpinan DPD dinyatakan bersalah karena melakukan tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-
sidang DPD dan menjadi juru bicara DPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(4) Dalam hal ...
PRESIDEN
(4) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan
tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,
maka pimpinan DPD melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPD.
Bagian Ketiga
Kedudukan dan Fungsi
