UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 34
Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.