UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 35
(1) Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam
Sidang Paripurna DPD.
(2) Anggota DPD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pimpinan DPD.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
