UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 33
(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
(2) Jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.
(4) anggota …
PRESIDEN
(4) Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang
bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia.
