UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 18
Masa jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Masa jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.