UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 17
(1) Anggota DPR berjumlah lima ratus lima puluh orang.
(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.
