UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 19
(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam
Sidang Paripurna DPR.
(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh Pimpinan DPR.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
