UU
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
(1) Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan
kepada Presiden.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana.
(3) Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat
diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.
