UU
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.
