UU
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
(1) Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim
atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.
(2) Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak
hadir, hak terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
