UU
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PERMOHONAN DAN PEMBERIAN GRASI
(1) Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang
diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
(2) Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa :
- peringanan atau perubahan jenis pidana;
- pengurangan jumlah pidana; atau
- penghapusan pelaksanaan pidana.
PRESIDEN
BAB III…
Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Grasi
