UU
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PERMOHONAN DAN PEMBERIAN GRASI
Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
BAB 2 — RUANG LINGKUP PERMOHONAN DAN PEMBERIAN GRASI
Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.