UU
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PERMOHONAN DAN PEMBERIAN GRASI
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal :
- terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau
- terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
