UU
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan :
- Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
- Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
