UU
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.
