UU
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan
dengan permohonan peninjauan kembali atau jangka waktu antara kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama, maka permohonan peninjauan kembali diputus lebih dahulu.
(2) Keputusan permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak salinan putusan peninjauan kembali diterima Presiden.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian permohonan grasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
